We are living in a crazy world. So, be wise and don't be naive.

-Cacat Otak-

Senin, 16 Maret 2009

Kesadaran Masyarakat di Kota Besar


Kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih sangat rendah, bahkan makin hari semakin bertambah masyarakat yang tidak menaati hukum.

" Makin tidak tertib..!!! "
Makin banyaknya orang yang melanggar peraturan, khususnya peraturan lalu lintas, pembuangan sampah, dan antre. Artinya, kesadaran hukum masyarakat dinilai rendah, bahkan dalam perilaku yang dekat dengan keseharian mereka dan memiliki dampak langsung bagi kehidupan mereka.

Masalah lain yang juga akrab dengan penduduk kota besar adalah
kebersihan lingkungan. Padatnya wilayah perkotaan menghasilkan sampah yang banyak pula. Maka, masyarakat di kota besar harus mengelola sampahnya dengan baik. Salah satu pengelolaan sampah yang bisa langsung dilakukan dan amat dekat dengan individu ang­gota masyarakat adalah perilaku membuang sampah di tempat sam­pah.

Jika setiap anggota masyarakat sadar untuk selalu membuang sam­pah di tempat sampah, kota akan menjadi bersih dan sampah juga le­bih mudah dikumpulkan untuk diangkut ke tempat pembuangan sampah kota. Namun kenyataannya, kesadar­an masyarakat kota untuk membu­ang sampah pada tempatnya masih rendah. Akibat­nya, lingkungan menjadi kotor dan timbul beberapa dampak yang se­benarnya merugikan masyarakat sendiri, seperti wabah penyakit dan banjir.

Selain persepsi tentang rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kebersihan lingkungan, masyarakat Indonesia juga belum mempunyai budaya antre.
Bagi masyarakat di kota besar, antre satu-satunya jalan tengah un­tuk mengatasi kesenjangan antara terbatasnya fasilitas umum dan ma­kin banyaknya pengguna. Meski tidak dikondifikasi secara tertulis, antre seharusnya menjadi norma manakala lebih dari satu pengguna hendak menggunakan satu fasilitas umum. Dengan antre, pemakaian fasi­litas menjadi lebih tertib dan setiap pengguna bisa menggunakan fasi­litas umum jika tiba gilirannya.

Sebaliknya, tanpa antre, situasi rnenjadi kisruh karena setiap orang berebut ingin menggunakan fasili­tas lebih dulu. Akibatnya, giliran untuk menggunakan fasilitas umum menjadi lebih lama dan tim­bul stres karena tidak ada kepastian siapa yang berhak menggunakan fasilitas lebih dahulu.

Sayangnya masih sering dijumpai penyerobotan dan saling berebut untuk menggunakan fasili­tas umum.

Sangat ironis memang jika kita memperhatikan tentang kesadaran masyarakat Indonesia untuk mentaati peraturan. Kita bisa melihat di kota besar yang sangat padat penduduk dan keterbatasan fasilitas yang mengakibatkan ada hak orang lain yang terlanggar dan itu menimbul­kan ketidakharmonisan dalam ke­hidupan bermasyarakat.

"Penegakan dan kesadaran hukum"
Makin banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas, pembuangan sampah secara sembarangan, dan belum membudayanya antre me­nimbulkan keprihatinan tentunya karena berarti masyarakat masih banyak yang tidak tertib. Lalu apa yang menyebabkan perilaku ma­syarakat yang tidak tertib itu?

Ada dua penyebab yang mendasari hal diatas yaitu kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia khususnya di daerah kota untuk mentaati hukum atau cenderung tidak ingin tahu dan ada juga yang tidak tahu. Yang kedua kurang ketatnya penegakan hukum terhadap suatu pelanggaran yang ada di masyarakat

Perilaku taat aturan atau hukum memang tidak bisa dilepaskan dari dua penyebab utamanya, yaitu pe­negakan hukum dan kesadaran hu­kum. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipi­sahkan satu sama lain. Jika salah satu absen, hampir dipastikan tidak akan muncul perilaku taat aturan.

Sebagai contoh saat kita merokok di pinggir jalan. Apakah kita akan membuang puntung rokok di tempat sampah yang jaraknya lumayan jauh dari kita. Mungkin kebanyakan orang akan enggan untuk membuangnya ke tempat sampah.

Dalam situasi seperti tersebut, jika ada sanksi ketat untuk orang yang membuang sampah semba­rangan dan ada kesadaran dari individu bahwa membuang sam­pah sembarangan akan merugikan orang lain karena mengotori ling­kungan, hampir dipastikan ia akan rela berjalan agak jauh untuk mem­buang sampah di tempat sampah sehingga kebersihan lingkungan terjaga.

Sebaliknya, jika sanksi tidak ketat dan kesadaran akan aturan rendah, hampir bisa dipastikan ia akan membuang sampah itu sembarang­an. Jika hanya salah satu yang ada, sangsi atau kesadaran hukum, ti­dak akan efektif membentuk peri­laku taat aturan. Jika ada yang me­ngawasi atau ketika kesadaran hu­kum tengah menguat, individu mungkin akan taat aturan. Jika ti­dak ada yang mengawasi atau ke­sadaran hukum tengah melemah, individu mungkin tidak akan taat aturan.

Oleh karena itu, penegakan hu­kum dan penumbuhan kesadaran hukum adalah dua hal yang harus terus-menerus dilakukan jika ingin menciptakan masyarakat yang ter­tib dan harmonis. Berarti harus ada konsistensi dari aparat penegak hu­kum dalam menjalankan tugasnya dan pendidikan akan pentingnya menegakkan aturan di tengah masyarakat.

Selain itu sosialisasi para penegak hukum kepada masyarakat tentang perlunya mentaati sebuah aturan harus lebih di prioritaskan. Dengan adanya sosialisasi tentang perlunya mentaati peraturan dan ketegasan aparat dalam upaya penegakan hukum kepada pelanggarnya. Maka akan membuat masyarakat mengerti tentang pentingnya mentaati sebuah peraturan.

Sumber: MEDIA INDONESIA / 13 April 2007

0 komentar:

Posting Komentar