
" Makin tidak tertib..!!! "
Makin banyaknya orang yang melanggar peraturan, khususnya peraturan lalu lintas, pembuangan sampah, dan antre. Artinya, kesadaran hukum masyarakat dinilai rendah, bahkan dalam perilaku yang dekat dengan keseharian mereka dan memiliki dampak langsung bagi kehidupan mereka.
Masalah lain yang juga akrab dengan penduduk kota besar adalah
kebersihan lingkungan. Padatnya wilayah perkotaan menghasilkan sampah yang banyak pula. Maka, masyarakat di kota besar harus mengelola sampahnya dengan baik. Salah satu pengelolaan sampah yang bisa langsung dilakukan dan amat dekat dengan individu anggota masyarakat adalah perilaku membuang sampah di tempat sampah.
Jika setiap anggota masyarakat sadar untuk selalu membuang sampah di tempat sampah, kota akan menjadi bersih dan sampah juga lebih mudah dikumpulkan untuk diangkut ke tempat pembuangan sampah kota. Namun kenyataannya, kesadaran masyarakat kota untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Akibatnya, lingkungan menjadi kotor dan timbul beberapa dampak yang sebenarnya merugikan masyarakat sendiri, seperti wabah penyakit dan banjir.
Selain persepsi tentang rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kebersihan lingkungan, masyarakat Indonesia juga belum mempunyai budaya antre.
Bagi masyarakat di kota besar, antre satu-satunya jalan tengah untuk mengatasi kesenjangan antara terbatasnya fasilitas umum dan makin banyaknya pengguna. Meski tidak dikondifikasi secara tertulis, antre seharusnya menjadi norma manakala lebih dari satu pengguna hendak menggunakan satu fasilitas umum. Dengan antre, pemakaian fasilitas menjadi lebih tertib dan setiap pengguna bisa menggunakan fasilitas umum jika tiba gilirannya.
Sebaliknya, tanpa antre, situasi rnenjadi kisruh karena setiap orang berebut ingin menggunakan fasilitas lebih dulu. Akibatnya, giliran untuk menggunakan fasilitas umum menjadi lebih lama dan timbul stres karena tidak ada kepastian siapa yang berhak menggunakan fasilitas lebih dahulu.
Sayangnya masih sering dijumpai penyerobotan dan saling berebut untuk menggunakan fasilitas umum.
Sangat ironis memang jika kita memperhatikan tentang kesadaran masyarakat Indonesia untuk mentaati peraturan. Kita bisa melihat di kota besar yang sangat padat penduduk dan keterbatasan fasilitas yang mengakibatkan ada hak orang lain yang terlanggar dan itu menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Penegakan dan kesadaran hukum"
Makin banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas, pembuangan sampah secara sembarangan, dan belum membudayanya antre menimbulkan keprihatinan tentunya karena berarti masyarakat masih banyak yang tidak tertib. Lalu apa yang menyebabkan perilaku masyarakat yang tidak tertib itu?
Ada dua penyebab yang mendasari hal diatas yaitu kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia khususnya di daerah kota untuk mentaati hukum atau cenderung tidak ingin tahu dan ada juga yang tidak tahu. Yang kedua kurang ketatnya penegakan hukum terhadap suatu pelanggaran yang ada di masyarakat
Perilaku taat aturan atau hukum memang tidak bisa dilepaskan dari dua penyebab utamanya, yaitu penegakan hukum dan kesadaran hukum. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu absen, hampir dipastikan tidak akan muncul perilaku taat aturan.
Sebagai contoh saat kita merokok di pinggir jalan. Apakah kita akan membuang puntung rokok di tempat sampah yang jaraknya lumayan jauh dari kita. Mungkin kebanyakan orang akan enggan untuk membuangnya ke tempat sampah.
Dalam situasi seperti tersebut, jika ada sanksi ketat untuk orang yang membuang sampah sembarangan dan ada kesadaran dari individu bahwa membuang sampah sembarangan akan merugikan orang lain karena mengotori lingkungan, hampir dipastikan ia akan rela berjalan agak jauh untuk membuang sampah di tempat sampah sehingga kebersihan lingkungan terjaga.
Sebaliknya, jika sanksi tidak ketat dan kesadaran akan aturan rendah, hampir bisa dipastikan ia akan membuang sampah itu sembarangan. Jika hanya salah satu yang ada, sangsi atau kesadaran hukum, tidak akan efektif membentuk perilaku taat aturan. Jika ada yang mengawasi atau ketika kesadaran hukum tengah menguat, individu mungkin akan taat aturan. Jika tidak ada yang mengawasi atau kesadaran hukum tengah melemah, individu mungkin tidak akan taat aturan.
Oleh karena itu, penegakan hukum dan penumbuhan kesadaran hukum adalah dua hal yang harus terus-menerus dilakukan jika ingin menciptakan masyarakat yang tertib dan harmonis. Berarti harus ada konsistensi dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan pendidikan akan pentingnya menegakkan aturan di tengah masyarakat.
Selain itu sosialisasi para penegak hukum kepada masyarakat tentang perlunya mentaati sebuah aturan harus lebih di prioritaskan. Dengan adanya sosialisasi tentang perlunya mentaati peraturan dan ketegasan aparat dalam upaya penegakan hukum kepada pelanggarnya. Maka akan membuat masyarakat mengerti tentang pentingnya mentaati sebuah peraturan.
Sumber: MEDIA INDONESIA / 13 April 2007





