
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undanga
Dan dalam pelaksanaannya bertujuan untuk melayani masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dan dalam UU tentang pelayanan public akan menjadi tanda bernegara yang lebih baik bagi bangsa Indonesia karena ia akan menjadi alat untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi negara sendiri maupun warganya.
Namun Selama ini pelayanan publik lebih banyak disalahgunakan sebagai sumber pendapatan. Padahal sumber pendapatan berada di tempat lain seperti dari Pajak, SDA dan lainnya.Penyalahgunaan ini sering kita jumpai di instansi pemerintah seperti upah saat legalisir akta kelahiran, Pelayanan di sebuah rumah sakit yang sangat minim karena banyaknya pasien tidak mampu ditelantarkan, pelayanan pembuatan KTP yang berbelit-belit sehingga membuat masyarakat malas untuk membuat KTP.
Dengan adanya pelayanan public yang efisien, masyarakat bisa menjadi lebih produktif dalam menggunakan uang, waktu, dan tenaganya untuk keperluan lain. Terlebih lagi jika dilihat dari sisi makroekonomi maka akan mendukung lahirnya iklim kondusif kegiatan investasi di sector riil karena mempercepat perputaran uang dan sumber daya ekonomi lain di pasar.
Oleh karenanya untuk terciptanya pelayanan public yang efisien maka pentingnya kesadaran aparatur negara bahwa mereka dibayar oleh pajak rakyat harus lebih ditekankan.
UU Publik yang ideal adalah antara sasaran pelayanan public dengan hasil pelayanan public seimbang. Selama ini hasil pelayanan public hanya 50 % sedangkan sasarannya 100 %, dengan begitu terjadi gap yang besar. Hal itu memperlihatkan kurang efektifnya pelayanan public.
Gap disebabkan kurangnya kompetensi aparatur dalam melayani masyarakat. Dimana aparat itu tidak menguasai, kurang kompetensi, kurang motivasi, kurang komitmen untuk laksanakan penegakan hukum. Itu memperlihatkan law enforcement dan kurang memperhatikan the right man in the right place, dimana job description tidak jelas atau diabaikan
0 komentar:
Posting Komentar